Madzhab-Madzhab Sosial
RESUME MENGENAI MAZHAB-MAZHAB SOSIOLOGI
Disusun oleh :
1.
Arsianty
(118090087)
2.
Fira Dwi Charolina (118090086)
3.
Miranda Yulia
(118090084)
4.
Raynaldi Dwi
Cahya (118090085)
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Ilmu Administrasi Negara
UNIVERSITAS SWADAYA GUNUNG JATI
2018
MAZHAB-MAZHAB
SOSIOLOGI
1. Mazhab Geografi dan Lingkungan
·
Edward Buckle
(1821-1862)
Karyanya Historyof Civilization in
England Buckle meneruskan ajaran-ajaran sebelumnya tentang pengaruh keadaan
alam terhadap masyarakat. Di dalam analisisnya, dia telah menemukan beberapa keteraturan
hubungan antara keadaan alam dengan tingkah laku manusia. Misalnya, terjadinya
bunuh diri adalah sebagai akibat rendahnya penghasilan, dan tinggi rendahnya
penghasilan tergantung keadaan alam. Taraf kemakmuran suatu masyarakat juga
sangat tergantung pada keadaan alam di mana masyarakat hidup.
·
Le Play (1806-1888)
Dia menganalisis keluarga sebagai unit sosial yang
fundamental dari masyarakat. Organisasi keluarga di tentukan oleh cara-cara
mempertahankan kehidupannya yaitu cara mereka bermata pencaharian. Hal ini sangat
tergantung pada lingkungan timbal balik
antara faktor-faktor tempat, pekerjaan dan manusia (atau masyarakat
·
E. Huntington
Karyanya (tahun 1915) Civilization and climate, menguraikan
bahwa mentalitas manusia di tentukan oleh faktor iklim, Mazhab Organis dan
Evolusioner
·
Herbert Spencer
(1820-1903)
Suatu organisme akan bertambah sempurna apabila bertambah
kompleks dan dengan adanya diferensiasi antara bagian-bagiannya. Hal ini
berarti adanya fungsi yang lebih matang antar bagian-bagiannya.
·
W.G. Summer
(1840-1910)
Salah satu karyanya Folkways. Folkways dimaksudkan dengan
kebiasaan-kebiasaan sosial yang timbul secara tidak sadar dalam masyarakat,
kebiasaan-kebiasaan mana menjadi bagian dari tradisi. Hampir semua
aturan-aturan kehidupan sosial, upacara, sopan-
santun, kesusilaan, dan sebagainya, termasuk dalam Folkways tersebut.
Aturan-aturan tersebut merupakan kaidah-kaidah kelompok yang masing-masing
mempunyai tingkat atau derajat kekuatan yang berbeda-beda. Apabila
kaidah-kaidah tadi dianggap sedemikian pentingnya, maka kaidah-kaidah tadi dinamakan
tata kelakuan (mores)
·
Emile Durkheim
(1855-1917)
Karyanya Division of labor dapat digolongkan dalam Mazhab
ini. Menurutnya unsur baku dalam masyarakat adalah faktor solidaritas. Dia
membedakan antara masyarakat-masyarakat yang bercirikan faktor solidaritas
mekanis dengan yang memiliki solidaritas organis.
·
Ferdinad Tonnies
(1855-1936)
Bagaimana warga suatu kelompok mengadakan hubungan dengan
sesamanya. Dasar hubungan tersebut disatu pihak adalah faktor perasaan,
simpati pribadi dan kepentingan bersama. Di pihak lain dasarnya adalah
kepentingan-kepentingan rasional dan ikatan-ikatan yang tidak permanen
sifatnya.
2. Mazhab Formal
·
Georg
Simmel (1858-1918)
Elemen-elemen masyarakat mencapai
kesatuan melalui bentuk-bentuk yang mengatur hubungan antara elemen-elemen
tersebut. Berbagai lembaga di dalam masyarakat terwujud dalam bentuk
superioritas, subordinasi dan konflik. Menurutnya, seseorang menjadi warga
masyarakat untuk mengalami proses individualisasi dan sosialisasi. Tanpa
menjadi warga masyarakat tak akan mungkin seseorang mengalami proses interaksi
antara individu dengan kelompok. Dengan perkataan lain, apa yang memungkinkan
masyarakat berproses adalah bahwa setiap orang mempunyai peranan yang harus
dijalankannya. Maka, interaksi individu dengan kelompok hanya dapat dimengerti
dalam kerangka peranan yang dilakukan oleh individu.
·
Leopold
von Wiese (1876-1961)
Sosiologi harus memusatkan perhatian
pada hubungan-hubungan manusia tanpa mengaitkannya dengan tujuan-tujuan atau kaidah-kaidah. Sosiologi harus mulai dengan
pengamatan terhadap perilaku kongkrit tertentu. Ajarannya bersifat empiris dan
dia berusaha untuk mengadakan kuantifikasi, terhadap proses-proses sosial yang
terjadi. Proses sosial merupakan hasil perkalian dari sikap dan keadaan, yang
masing-masing dapat diuraikan ke adalam unsur-unsurnya secara sistematis.
·
Alfred
Vierkandt (1867-1953)
Sosiologi menyoroti situasi-situasi
mental. Situasi-situasi tersebut tak dapat dianalisis secara tersendiri, akan
tetapi merupakan hasil perilaku yang timbul sebagai akibat interaksi antar
individu-individu dan kelompok-kelompok dalam masyarakat.
3. Mazhab Psikologi
·
Gabriel
Tarde (1843-1904)
Dia memulai
dengan suatu dugaan atau pandangan awal bahwa gejala sosial mempunyai sifat
psikologis yang terdiri dari interaksi antara jiwa-jiwa individu, dimana jiwa
tersebut terdiri dari kepercayaan-kepercayaan dan keinginan-keinginan.
Bentuk-bentuk utama dari interaksi mental individu-individu adalah imitasi,
oposisi dan adaptasi atau penemuan baru. Imitasi seringkali berhadapan dengan
oposisi yang menuju pada bentuk adaptasi baru.
Hal ini menimbulkan imitasi, oposisi penemuan-penemuan baru, perubahan perubahan dan seterusnya. Tarde berusaha untuk menjelaskan gejala-gejala sosial di dalam kerangka reaksi-reaksi psikis seseorang.
Hal ini menimbulkan imitasi, oposisi penemuan-penemuan baru, perubahan perubahan dan seterusnya. Tarde berusaha untuk menjelaskan gejala-gejala sosial di dalam kerangka reaksi-reaksi psikis seseorang.
·
Albion
Small (1854-1926)
Mengadakan analisis terhadap
reaksi-reaksi individu terhadap individu, maupun kelompok terhadap kelompok
lainnya. Small merupakan orang yang pertama membuka departemen sosiologi pada
Universitas Chicago, dan menerbitkan American Journal of Sociology.
·
Horton
Cooley (1864-1924)
Individu dan masyarakat saling
melengkapi,di mana individu hanya akan menemukan bentuknya di dalam masyarakat.
Di dalam karyanya Social Organization dia mengambangkan konsep kelompok utama
(primary group), yang ditandai dengan hubungan antar pribadi yang dekat sekali.
Dalam kelompok-kelompok tadi perasaan manusia akan dapat berkembang dengan leluasa.
·
L.T.
Hobhouse (1864-1929)
Sangat tertarik pada konsep-konsep
pembangunan dan perubahan sosial. Dia menolak penerapan prinsip-prinsip
biologis terhadap studi masyarakat manusia,
psikologi dan etika merupakan kriteria yang diperlukan untuk mengukur perubahansosial.
4. Mazhab Ekonomi
·
Karl
Marx (1818-1883)
Manurutnya, selama masyarakat masih
terbagi atas kelas-kelas, maka pada kelas yang berkuasalah akan terhimpun
segala kekuatan dan kekayaan, Hukum, filsafat, agama, dan kesenian merupakan
refleksi dari status ekonomi kelas tersebut. Namun
demikian, hukum-hukum perubahan berperanan dalam sejarah, sehingga keadaan
tersebut dapat berubah baik melalui suatu revolusi maupun secara damai. Akan
tetapi selama masih ada kelas yang berkuasa, maka tetap terjadi eksploitasi
terhadap kelas yang lebih lemah. Oleh karena itu selalu timbul pertikaian
antara kelas-kelas tersebut, pertikaian mana akan berakhir apabila satu-atu
kelas (yaitu kelas proletar) menang, sehingga terjadilah masyarakat tanpa
kelas.
·
Max
Weber (1864-1920)
Semua bentuk oranisasi sosial harus
diteliti menurut perilaku warganya, yang motivasinya serasi dengan harapan
warga-warga lainnya. Untuk mengetahui dan menggali hal ini perlu digunakan metode pengertian (Verstehen).
Tingkah laku individu-individu dalam
masyarakat dapat diklasifikasikan menjadi
Ø Aksi yang bertujuan, yakni tingkah laku yang ditujukan untuk
mendapatkan hasil-hasil yang efisien.
Ø Aksi yang berisikan nilai yang telah ditentukan, yang
diartikan sebagai perbuatan untuk merealisasikan dan mencapai tujuan
Ø Aksi tradisional yang menyangkut tingkah laku yang
melaksanakan suatu aturan yang bersanksi.
Ø Aksi yang emosional, yaitu yang menyangkut perasaan
seseorang. Atas dasar hal-hal tersebut diataslah maka timbul hubungan-hubungan
sosial dalam masyarakat.
5.
Mazhab Hukum
·
Emile
Durkheim
Ajaran-ajaran Durkheim menggunakan
banyak pendekatan termasuk pendekatan hukum. Menurutnya hukum adalah
kaidah-kaidah yang bersanksi yang berat ringannya tergantung pada sifat
pelanggaran, anggapan-anggapan serta keyakinan masyarakat tentang baik-buruknya
suatu tindakan. Di dalam masyarakat terdapat dua macam sanksi kaidah-kaidah hukum yaitu sanksi yang refresif (hukum pidana) dan
sanksi yang restitutif (hukum perdata, hukum dagang, hukum acara, hukum
administrasi dan hukum tata negara setelah dikurangi dengan unsur-unsur
pidananya).
·
Max
Weber
Weber mempunyai latar belakang
pendidikan hukum, dia mempelajari pengaruh faktor-faktor politik, agama dan
ekonomi terhadap perkembangan hukum. Menurut
Weber ada empat tipe ideal hukum :
A. Hukum irasional dan materiil, yaitu dimana pembentuk
undang-undang dan hakim mendasarkan keputusan-kepurtusannya sematamata pada
nilai-nilai emosional tanpa menunjuk pada suatu kaidahpun.
B. Hukum irasional dan formal, yaitu dimana pembentuk
undang-undang dan hakim berpedoman pada kaidah-kaidah di luas akal, oleh karena
didasarkan pada wahyu atau ramalan.
C. Hukum rasional dan
materiil, di mana keputusankeputusan para pembentuk undang-undang dan hakim
menunjuk pada suatu kitab suci, kebijaksanaan-kebijaksaan penguasa dan
ideologi.
D. Hukum rasional dan formal yaitu di mana hukum dibentuk
semata-mata atas dasar konsep-konsep abstrak dari ilmu hukum.
Sumber : https://sosiologiunm2015.blogspot.com/2015/09/teori-teori-perkembangan-serta-mazhab.html
Komentar
Posting Komentar